PT. Dharma Lautan Utama Langgar Prokes, Mana Sanksi Hukumnya? (Bagian 3)

Ilustrasi Kang Maman

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id).

SETELAH KM. Dharma Kencana III meninggalkan Pelabuhan Panglima Utar Kumai membawa 3 penumpang yang merupakan Ayah, Ibu dan Anak yang ketahui terkonfirmasi positif Covid-19 untuk kembalikan ke Surabaya, semakin ramai dibicarakan masyarakat di Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar). Masyarakat Kobar masih penasaran bagaimana kisah selanjutnya tentang nasib keluarga tersebut sesampai di Surabaya.

KM. Dharma Kencana III pada Rabu, 2 Juni 2021 tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Manager PT. DLU Cabang Kumai Firman Dandy, atas dasar laporan dari keterangan Manajemen PT. DLU Cabang Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa pihak PT. DLU telah melakukan pemeriksaan PCR terhadap 3 orang penumpang tersebut.

Nama Dewi Sri Wahyuni saat tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kobar, Kalteng tidak diperbolehkan turun dan Tim Satgas meminta untuk dikembalikan karena positif Covid-19. Akhirnya setelah kembali diperiksa CPR di Surabaya, seorang Ayah, Ibu dan Anak itu dinyatakan negatif.

Hasil pemeriksaan PCR, kata Firman, bukan hanya kepada 3 penumpang melainkan kepada seluruh ABK KM. Dharma Kencana III, yang  dilaporkan dari Surabaya setelah pemeriksaan CPR semuanya negatif. Ruangan KM Dharma Kencana III saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga langsung disemprot dengan cairan disinfektan.

Hal ini dinilai luar biasa, Manajemen PT. DLU dengan cepat melakukan proses CPR baik kepada 3 penumpang dan seluruh ABK PT. Dharma Kencana III. Kemudian hasilnya 100 persen negatif.

Manajemen PT. DLU di Surabaya dalam tempo satu hari saat KM. Dharma Kencana tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, hari itu Manajemen PT. DLU melaporkan ke Manajer PT. DLU Cabang Kumai Kabupaten Kobar, bahwa 1 penumpang (Dewi Sri Wahyuni) setelah kembali dilakukan pemeriksaan CPR berikut suami dan anaknya dinyatakan negatif.

Namun, apakah hanya untuk menghindari sanksi hukum, atas peristiwa di Pelabuhan Panglima Utar Kumai?. Tentunya Satuan Tugas Covid-19 di Surabaya lebih memahami hal ini.

Kemudian, kenapa pihak manajemen PT. DLU di Surabaya tidak melaporkan secara khusus tertulis kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar?. Buktinya pada Kamis, 3 Juni 2021 Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar, Tengku Alisyahbana mengatakan kepada media bahwa pihaknya belum mengetahui kabar dari PT. DLU tersebut.

Bahkan, Tengku Alisyahbana mengaku belum mengetahui bahwa seorang ayah, ibu dan anak itu diperiksa degan hasil negatif di Surabaya. Tetapi yang jelas hasil pemeriksaan dokumen oleh KKP di Kobar saat kedatangan penumpang kapal membawa hasil positif. “Ya itulah kurang ngertinya, yang pasti secara kronologis hasil resmi dokumen yang disampaikan KKP Kumai memang positif,” kata Tengku.

Sementara itu, untuk landasan hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ternyata banyak sekali sanksinya, baik bagi perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran atau tempat kerja, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional.

Diharapkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan harus dilaksanakan secara adil dan merata, jangan sampai diwarnai sogok menyogok (Pungli). Sebab, jika pelaksanaan protokol kesehatan benar-benar ditegakkan, maka diyakini Covid-19 akan segara menghilang. (Selesai).