Tim Kerja Bersama Sepakati Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Wacana di tengah publik: pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan April 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada bulan November 2024.//Ist-Antara/ilustrator/Kliwon;

JAKARTA – Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 3 Juni 2021 malam, membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengatakan, pada rapat itu disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.

“Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat  telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama,  hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” kata Luqman Hakim kepada Antara, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, jelas Luqman, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari H penoblosan, pada bulan Januari 2022.

Adapun syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, bahwa tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

“Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” katanya.

Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada tahun 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

(BS-65/beritasampit.co.id)