Remaja Penusuk Ibu Hamil Diringkus Polisi, Terungkap Fakta Mengejutkan

IST/BERITA SAMPIT - Seorang remaja pelaku penusukan ibu hamil yang diringkus aparat kepolisian.

PALANGKA RAYA – Fakta mengejutkan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Tim Macan Polda Kalteng, atas terjadinya penusukan ibu hamil di Jalan Pantai Cemara Labat II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 5 Juni 2021.

Polisi berhasil meringkus seorang remaja berinisial Y (16) pelaku penusukan Ibu Hamil tersebut. Y tenyata juga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Obat dan Praktik Bidan Ibu Anita, di Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, pada Sabtu 29 Mei 2021 lalu.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

“Remaja penusuk Ibu Hamil juga pelaku percobaan curas di praktik bidan, yang berhasil diringkus petugas di Jalan Cemara Labat II Kelurahan Pahandut Seberang sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom, Sabtu 5 Juni 2021.

Kilas balik dari tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku percobaan curas tersebut, mengakibatkan dua orang korban mengalami luka parah akibat terkena tusukan dan sabetan pisau pelaku, begitu pula dengan seorang ibu hamil yang baru saja menjadi korban penusukan dia.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Menurut keterangan rekan kerja pelaku, sebelum terjadinya peristiwa penusukan ibu hamil itu, Y yang berprofesi sebagai buruh serabutan pada usaha pemotongan kayu sempat ditegur pengawasan di usaha tersebut karena dirinya dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), sehingga ia pun pulang untuk beristirahat.

“Untuk saat ini pelaku beserta dengan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, yang proses penyidikannya akan dilakukan oleh Subnit PPA, mengingat usianya yang masih sekitar 16 tahun,” pungkas Kompol Ritman. (Hardi/beritasampit.co.id).