Bawa Sabu Seberat 5,04 Gram, Warga Seruyan Ini Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AP (39), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Polres Kotim. Sabtu 5 Juni 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial AP (39), Warga Kabupaten Seruyan, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, bersama Polsek Sungai Sampit, atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram, didepan pos Regional Office PT. Mustika Sembuluh 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 5 Juni 2021, sekira pukul 11.45 Wib siang.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP. Syaifullah, mengungkapkan penangkapan dilakukan sewaktu anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli jarak jauh bersama anggota Security di PT Mustik sembuluh, melihat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian diberhentikan oleh anggota kepolisian.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

“Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan didalam tas selempang yang sedang dikenakan oleh terlapor barang berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan potongan tissue,” kata Syaifullah, Minggu 6 Juni 2021.

Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,04 gram, 1 potongan plester warna coklat, 1 potongan tissue warna putih, 1 pak plastik klip, 1 unit, tas selempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda GTR tanpa nomor polisi warna orange diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Syaifullah.

(Cha/beritasampit.co.id)