Jelang PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu Ingatkan Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan Erna Kasypiah. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 9 Juni 2021 mendatang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Erna Kasypiah mengingatkan semua pihak jangan sampai ada tindakan provokasi yang dapat memicu inkondusivitas.

“Kita semua harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan PSU yang aman, damai, tertib dan lancar,” ujar Erna, di Banjarmasin, Sabtu. 05 Juni 2021, dikutip dari Antara.

Erna mengakui, pihaknya telah mengidentifikasi adanya spanduk, baliho atau bentuk lain yang menunjukkan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan, menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas serta menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi PSU yang aman, damai, tertib, dan lancar.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Semua Kecamatan di Kotim

Karena itulah, Bawaslu setempat menertibkan semua pelanggaran tersebut, guna mendorong partisipasi masyarakat secara luas dan mewujudkan Kalsel kondusif selama tahapan PSU hingga hari pencoblosan.

Erna mencontohkan ada selebaran ajakan politik uang asal jangan diikuti permintaan penyuap. Hal itu ditegaskannya keliru besar dan tidak mendidik masyarakat sebagai pemilik hak suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang suap politik sama-sama dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:   Dua Petahana Tumbang, DPRD Palangka Raya Dapil I Diisi Empat Wajah Baru

PSU Pilgub Kalsel akan digelar pada 827 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kecamatan pada satu kota dan dua kabupaten, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Pilgub Kalsel 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggelar PSU antara dua kandidat, yaitu petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dengan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

(BS/93/beritasampit.co.id)