Dua Bocah Perempuan Diduga Tenggelam di Kolam Bekas Tambak Ikan

IST/BERITA SAMPIT - Lokasi kolam tempat dua bocah perempuan berinisial AB dan NA tenggelam saat dilakukan olah TKP oleh pihak Kepolisian.

KASONGAN – Dua orang bocah perempuan dan masih berumur 9 tahun di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten katingan berinisial AB dan NA meninggal dunia diduga tenggelam di kolam air milik seorang kakek bernama H. Arbidin (78), di jalan Baun Bango Km 6, Desa Hampalit, pada Minggu, 6 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, bahwa awal kejadian saat kedua korban AB dan NA mendatangi kolam milik H. Arbidin dengan tujuan untuk mandi. Tak lama kemudian sekira pukul 13.30 WIB datang ibu Vila Delvia (38) untuk mengantar sekaligus mengawasi anaknya yang bernama Mimin untuk ikut mandi di kolam tersebut.

Namun, saat ibu Vila Delvia masuk ke dalam rumah H. Arbidin, tidak lama kemudian mendengar suara anaknya Mimin, berteriak meminta tolong sehingga ibu Vila Delvia langsung mendatangi dan terjun ke dalam kolam dengan maksud dan tujuan untuk menolong anaknya Mimin.

BACA JUGA:   Sebelum Tenggelam, Kades Luwuk Bunter Sempat Berinteraksi dengan Korban

Akan tetapi dikarenakan Ibu Vila Delvia juga tidak bisa berenang sehingga berteriak untuk meminta tolong kepada H. Arbidin, yang pada saat itu berada di dalam rumah. Mendengar hal tersebut H. Arbidin langsung berlari ke arah kolam dan menolong Ibu Vila Delvia dan Mimin.

Setelah berhasil menolong Ibu Vila Delvia dan anaknya Mimin. Lalu, H. Arbidin menanyakan untuk keberadaan kedua korban AB dan NA yang juga mandi di kolam tersebut. Karena Mimin, masih dalam keadaan lemah atau trauma, sehingga H. Arbidin meminta bantuan dari masyarakat sekitar untuk mencari kedua korban AB dan NA.

Setelah dilakukan pencarian selama satu jam kedua korban berhasil ditemukan dalam keadaan sudah lemas dan tidak sadarkan diri. Lalu kedua korban dibawa ke klinik dr Hamidah untuk dilakukan penanganan medis. Akan tetapi setelah diambil tindakan medis kedua korban dinyatakan telah meninggal dunia.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Terkait kejadian ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak keluarga bahwa kedua Korban AB dan NA tidak bisa berenang.

Kolam milik H. Arbidin adalah bekas galian serta pernah digunakan untuk memelihara ikan, dimana kolam tersebut memiliki ke dalam sekitar 1 Meter sampai dengan 5 meter.

“Atas peristiwa tersebut kedua belah pihak keluarga telah menerima secara ikhlas dan menganggap peristiwa tersebut adalah musibah kecelakaan. Dimana pemilik kolam H. Arbidin adalah kakek dari Mimin sekaligus kakek dari salah satu korban yang bernama AB dan NA,” jelasnya, Minggu 6 Juni 2021.

Saat ini kedua korban disemayamkan di rumah duka masing-masing dan rencananya akan dimakamkan pada hari Senin 7 Juni 2021. (Annas/beritasampit.co.id).