Kejari Katingan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

PEMUSNAHAN : ANNAS/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, bersama Forkompinda saat pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Senin 7 Juni 2021.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan musnahkan sebanyak 29 barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), di halaman depan kantor Kejari Katingan, Senin 7 Juni 2021.

Untuk barang bukti seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin, dan barang bukti seperti Narkoba dilarutkan dalam air yang bercampur dengan sabun, serta barang bukti lainnya dengan cara di bakar.

Kepala Kejari Katingan, Firdaus, mengatakan terkait barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kegiatan penegakan hukum dari perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan.

“Ada sebanyak 29 item barang bukti seperti narkoba, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Ada yang dimusnahkan dengan cara di potong dengan mesin, dilarutkan dengan cairan sabun dan dengan cara di bakar. Setelah acara pemusnahan lalu kita buatkan berita pemusnahan,” terang Firdaus, Senin 7 Juni 2021.

Dia berharap, kedepan Kejari Katingan agar lebih dekat dengan pihak kejaksaan serta selalu ada di hati masyarakat. “Kita harapkan terkait tindak kejahatan semakin berkurang di Kabupaten Katingan. Kemudian, harapan kita juga Kabupaten Katingan bisa aman dan bisa terlindungi serta merasa ada keadilan di masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Firdaus, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) seperti pihak Polres Katingan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, Ketua MUI Katingan, Kalapas Kasongan, Kepala Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. (Annas/beritasampit.co.id).