Disdik Banjarmasin Terapkan Waktu dan Peserta Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Suasana kegiatan belajar mengajar di sekolah menengah pertama di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.//Ist-Antara/Sukarli;

BANJARMASIN – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa kelas 7 dan 8 sekolah menengah pertama (SMP), mulai 4 Juni 2021.

Pada pelaksanaan PTM diterapkan pengaturan waktu masuk dan jumlah peserta kegiatan belajar.

Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Sahnah, mengatakan bahwa waktu belajar dan jumlah peserta didik selama pembelajaran tatap muka dibatasi untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

“Kelas 7 itu masuknya dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 09.30 WITA,” katanya. Selasa 8 Juni 2021.

Setelah siswa Kelas 7 selesai belajar, dilanjutkan siswa Kelas 8 masuk untuk mengikuti kegiatan belajar mulai pukul 10.00 WITA.

Dikatakan bahwa jumlah siswa yang mengikuti kegiatan belajar di sekolah dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Protokol kesehatan juga harus dijalankan selama kegiatan PTM di sekolah.

“Jadi semuanya diawasi dengan ketat protokol kesehatan, dari datang diukur suhu tubuh, diwajibkan pakai masker, cuci tangan pakai sabun sebelum masuk kelas, wajib jaga jarak, dan lain sebagainya. Kami harap guru, orang tua, dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan PTM ini. Semua saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan, ” katanya. Dikutip dari Antara.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, sudah menyampaikan surat edaran mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sesuai dengan keputusan menteri kesehatan, menteri agama, menteri dalam negeri, serta menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Surat edaran itu mencakup izin pelaksanaan PTM pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di lembaga pendidikan yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin. PTM diizinkan dilaksanakan pada kelas 4 dan 5 sekolah dasar serta kelas 7 dan 8 SMP mulai 4 Juni.

Protokol kesehatan wajib dijalankan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi PTM minimal seminggu sekali. Jika kasus penularan virus corona terjadi di lingkungan sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara.

(BS-65/beritasampit.co.id)