Kapolres Sukamara : Aktivitas Masyarakat Keluar Masuk Sukamara Tidak Bisa Dibatasi

APEL : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat memimpin apel yustisi tim pemburu Covid-19.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sukamara pihaknya tidak dapat melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang keluar masuk ke wilayah Bumi Gawi Barinjam.

“Kalau bicara masalah perbatasan, kita tidak bisa membatasi aktivitas masyarakat dari Pangkalan Bun atau dari Kalbar ke sini,” ucap Putu Dedy usai apel yustisi tim pemburu Covid-19 di  Mapolres Sukamara, Selasa 8 Juni 2021.

Menurut Putu Dedy, upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Sukamara adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat untuk menekan penyebaran dan penanganan Covid-19.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

“Yang bisa kita lakukan adalah membuat SOP di wilayah kita, artinya dalam SOP itu bagi warga yang datang dari luar Sukamara apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

“Selanjutnya bagi masyarakat kita yang keluar dalam rangka apapun entah itu tugas, bisnis atau urusan keluarga begitu kembalinya apa juga yang harus kita lakukan, ini adalah poin dari SOP itu,” jelas Putu Dedy.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Selain dalam penerapan SOP terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19, Polres Sukamara bersama TNI dan Pemda Sukamara melalui instansi terkait seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP melakukan operasi yustisi tim pemburu, maskerisasi, vaksinasi dan rapid tes massal secara serentak yang dimulai pada Selasa 8 Juni 2021.

“Kita harapkan dengan operasi yustisi tim pemburu Covid-19 ini masyarakat mau melakukan vaksinasi, memakai masker saat diluar rumah dan akhirnya angka positif Covid-19 di Sukamara bisa turun,” tukas Putu Dedy. (enn/beritasampit.co.id).