Pemilik Sertifikat Tanah Belum Miliki Koordinat, Silahkan Lapor Ke BPN Pelayanan Gratis!

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotim, Jhonsen Ginting.

SAMPIT – Bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mempunyai sertifikat tanah tapi belum memiliki koordinat lokasi tanahnya, terutama sertifikat dari tahun 2010, 2000, 1990, 1980 dan 1970. Bisa datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.

“Kita mengajak masyarakat Kotim, agar bisa lebih mengamankan aset tanahnya dengan memiliki koordinat, silahkan datang ke Kantor, kita akan berikan pelayanan gratis,” kata Kepala Kanto BPN Kabupaten Kotim, Jhonsen Ginting, selasa 8 Juni 2021.

Memiliki titik koordinat bagi pemilik sertifikat tanah sangat penting, terutama menghindari terjadinya sengketa akibat tumpang tindih lahan atau tanah.

“Pada tahun 2010 kebawah sampai tahun 1970 dulu memang tidak ada sistem koordinat, hanya berdasarkan dari surat legalitas yang dibuat pegawai. Hal ini bisa saja pegawai bersangkutan pindah tugas, pensiun dan ada juga yang nakal. Sekarang sistem koordinat sudah terkunci, sehingga tidak sembarangan menerbitkan sertifikat karena sudah terbaca sistem, dan tidak bisa lagi tumpang tindih,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ginting juga mengingatkan kepada pemiliki tanah agar selalu menjaga serta merawat lahan mereka tetap bersih. Jangan dibiarkan tak terawat, karena hal tersebut bisa menimbulkan masalah tumpang tindih.

“Saran saya pembuat pemilik tanah sertifikat agar dirawat, dipasang patoknya. Punya tanah ini seperti istri, makin tahun tambah cantik. Artinya harganya naik setiap tahun,”ujarnya.

“Kalau tanahnya kosong pergunakan untuk bertanam. Jika dibuat kebun buat parit keliling ditanami dengan tanda. Jangan dibiarin percaya dengan sertifikat, dibiarin tak terawat, nanti tau-tau ada orang yang tanam dan ini yang bisa menjadi tumpang tindih, kalau sudah begitu tanahnya hilang BPN disalahkan. Saya imbau merawat tanah ini penting diperhatikan,” tutup Ginting.

(Cha/beritasampit.co.id)