Denny Indrayana Pilih Opsi Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

Istimewa-Antara/Yose Rizal;

BANJARMASIN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat, membuka opsi menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Antara, Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu 9 Juni 2021, mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.

“Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK,” ujar Denny Indrayana.

Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.

BACA JUGA:   Digempur Caleg Pendatang Baru, Enam Petahana Dapil Palangka Raya II Tumbang 

“Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir,” ungkapnya.

Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.

“Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun, maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel,” katanya.

Ditambahkan Denny, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, namun masih tetap menunggu hasil resmi.

Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.

(BS-65/beritasampit.co.id)