Dipanggil Komnas HAM, KPK Minta Penjelasan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/6/2021).//Ist-Antara/Muhammad Zulfikar/aa;

JAKARTA – Pada Selasa 8 Juni 2021 Komnas HAM memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri pemeriksaan atas aduan 75 pegawai terkait TWK, namun tidak ada pimpinan KPK yang hadir.

KPK kemudian mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan pimpinan KPK, karena laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Komisioner Komnas HAM, pihaknya sudah melayangkan 10 panggilan ke berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK, untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan atas aduan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

BACA JUGA:   Sejak Senin, BPK RI Dikabarkan Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Kotim di Polsek Baamang

Pimpinan KPK beralasan ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada Selasa 15 Juni 2021.

“Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksanaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 9 Juni 2021.

Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ungkap Ali. Dilansir dari Antara.

Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

“Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut,” ungkap Ali.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.

(BS-65/beritasampit.co.id)