Dua Orang Diduga Jaringan Narkoba Diringkus Polisi Dalam Waktu 5 Menit

IST/BERITA SAMPIT - 2 tersangka Narkoba yang diamankan di tahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan 2 orang yang diduga jaringan narkoba. Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Nasir.

Dia mengungkap, bahwa pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 13.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (23) dengan alamat jalan Meden RT. 03 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai, atau Jalan Samari Gang Harapan RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

5 menit kemudian kata Nasir, petugas kepolisian kembali mengamankan terduga dengan inisial M (31) beralamat di Jalan Cilik Riwut I RT 14 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Penangkapan kepada AS (23) dan M (31) tersebut awalnya Satres Narkoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah barak Jalan Samari II Gang Harapan RT 25 Kelurahan Madurejo sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa terlapor berada di TKP kemudian anggota langsung mengamankan tersangka inisial (AS) di rumah barakannya,” kata Nasir.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Setelah isi rumah tersangka digeledah, di lantai ruang tengah ditemukan berupa 1 lembar kertas aluminium foil dari rokok, di dalamnya terdapat 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram, 1 buah korek api gas, 1  buah bong dari botol minuman merk Sprite, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa kerak sabu-sabu, dan 1 buah handphone.

“Barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” tutur Nasir.

Kemudian dikembangkan lagi penangkapan M (31) di Jalan Cilik Riwut I RT. 16 Kelurahan Sidorejo, bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari (AS). Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Kobar menangkap M dan dilakukan penggeledahan badan/rumah/pekarangan belakang rumah.

“Tepatnya di bawah pohon pisang yang ditumpuk dengan batu bata ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam motif bulan bintang, di dalamnya terdapat 14 paket kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 15,21 gram,” ungkap Nasir.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Bahkan, di dalam rumah ditemukan 1 buah tas pinggang warna coklat merek Pennay dan terdapat 1 buah sendok warna merah terbuat dari sedotan, 1 buah isolasi dan 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya terdapat 8 plastik klip kosong serta 1 buah Handphone merk Realme warna biru muda yang ditemukan di atas meja.

Barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu M. Nasir (Man/beritasampit.co.id).