Menjelang Hari Raya Idul Adha, Polisi Cek Kesiapan Rumah Potong Hewan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat mengunjungi rumah potong hewan.

PALANGKA RAYA – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Bhabinkamtibmas Kalampangan Bripka Nasution bersama dengan Babinsa Kalampangan dan anggota Kelurahan Kalampangan mengunjungi Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Sudirman RT 02 RW 05, Rabu 9 Juni 2021.

Bripka Nasution mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek RPH yang digunakan sebagai tempat potong hewan yang mana dagingnya akan didistribusikan ke Kota Palangka Raya. Selain itu juga sekaligus untuk mensosialisasikan tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

“Sosialisasi itu agar nantinya tidak ada masyarakat yang menyembelih ternak betina yang masih produktif, apabila warga ada yang melanggar dapat dikenakan kurungan paling lama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 300.000.000,” kata Nasution.

Untuk saat ini hewan ternak terutama sapi yang ada di RPH untuk memenuhi kebutuhan di Palangka Raya dan Sapi yang akan digunakan untuk Qurban nanti berasal dari luar daerah.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Selain itu, Nasution juga mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Protokol Kesehatan (Prokes) dan bahaya membakar hutan dan lahan (Karhutla), yang mana sekarang sudah memasuki peralihan musim.

“Sehingga kejadian kabut asap seperti beberapa tahun yang lalu tidak terjadi lagi apalagi kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).