Pemda Kobar Berikan Kontribusi Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 Aktif Tahun 2021

RAPAT : IST/BERITASAMPIT - Pihak BPJS Kesehatan cabang Sampit saat melakukan rapat virtual dengan pihak BPJS Pangkalan Bun dan Pihak pemerintah setempat.

SAMPIT – Peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangatlah penting untuk mendukung keberlangsungan program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan saat ini. Kerjasama antar pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun sinergitas program JKN-KIS. Untuk dapat mengimplementasikan itu BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pertemuan secara Virtual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kobar M Yunani, Kepala BPJS Kesehatan Kobar Toto Iskandar dan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sampit Sukarsi.

Dalam kesempatan itu Sukarsi menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran peserta program JKN-KIS untuk kelas 3 sebesar Rp 42.000,00,- jiwa per bulan dimana pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500,00,- jiwaper bulan mulai dari Juli sampai dengan Desember 2020 bagi kepesertaannya yang aktif.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Mulai Januari 2021, subsidi pemerintah menjadi Rp 7.000,00,- jiwa per bulan sehingga peserta kelas 3 yang seharusnya membayar iuran Rp 42.000,00,- jiwaper bulan, menjadi Rp 35.000,00,-jiwa per bulan, dimana kontribusi Rp 7.000,00,- tersebut juga sesuai dengan ketentuan bahwa pemerintah daerah menaggung Rp 2.800,00,- jiwa per bulan, sedangkan untuk pemerintah pusat sebesar Rp 4.200,00,- jiwa bulan. Dengan adanya kontribusi tersebut. Diharapkan  peserta mandiri kelas 3 bisa tetap membayar iurannya secara rutin dan tepat waktu agar kepesertaannya selalu aktif,” ucap Sukarsi, Rabu 09 Juni 2021.

Sedangkan menurut data kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Sampit, peserta mandiri di Kabupaten Kobar sebanyak 44.308 jiwa dimana untuk peserta kelas 3 sendiri sejumlah 17.403 peserta.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Sementara itu Kasi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar M Yunani menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menjalankan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, sehingga program JKN-KIS ini akan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dirinya juga menghimbau agar peserta mandiri kelas 3 untuk tetap membayar iuran secara rutin dan tepat waktu sehingga kontribusi iuran dari pemerintah ini bisa dirasakan.

“Dengan menjaga kepesertaannya selalu aktif dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan mandiri kelas 3 dapat merasakan kontribusi iuran dari pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu iuran yang seharunya Rp 42.000,00,- menjadi Rp 35.000,00,- ,” tutup Yunani.

(adv/im/beritasampit.co.id).