Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung

Kegiatan sosialisasi blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Sawung yang berlangsung di Puruk Cahu, Selasa 8 Juni 2021.//Ist-Antara/Supriadi;

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gencar melakukan pemahaman melalui sosialisasi tentang blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh di Puruk Cahu, Selasa 8 Juni 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon, saat membuka sosialisasi tersebut, mengatakan, cagar alam itu terletak di dua kecamatan, yaitu Uut Murung dan Seribu Riam, melingkupi empat desa, yaitu Tumbang Tujang, Tumbang Topus, Tumbang Jojang, dan Kalasin dengan luas kawasan 182.565,82 hektare.

“Sosialisasi ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan semua pihak dalam rangka pengembangan atau perencanaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung untuk penyusunan pengelolaan blok tersebut,” kata Hermon, dikutip dari Antara.

Menurut Hermon, bahwa hasil diskusi telah disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam, sehingga perlu disampaikan hasil penataan blok serta dipaparkan fungsi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan di masing-masing blok pengelolaan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kepada pihak terkait mendapatkan informasi terkait fungsi kawasan sehingga bisa tercapainya pembangunan sesuai dengan pilar konservasi yang berkesinambungan dengan memperdayakan masyarakat agar lebih sejahtera,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto, mengatakan, cagar alam itu masuk wilayah tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Tiga negara sepakat bersama-sama menjaga kekayaan alam ini dan memanfaatkannya secara bijaksana. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Heart of Borneo pada 2007 dan program kegiatannya terpetakan dalam rencana aksi strategis tiga negara pada 2008 lalu,” katanya.

Sejalan dengan prinsip pengelolaan kawasan cagar alam, maka perlu disusun penataan blok pengelolaan yang mengarah pada pendayagunaan potensi sesuai peruntukannya, baik untuk jenis tumbuhan, satwa, ekosistem, maupun daya tarik objek.

Artinya, menurut Nizar, secara garis besar kegiatan pada kawasan cagar alam ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budi daya dengan tidak mengurangi luas dan mengubah fungsi kawasan.

(BS-65/beritasampit.co.id)