Penambang Ilegal di Desa Penopa Dituntut 10 Bulan Penjara

IST/BERITA SAMPIT : Tiga pelaku penambang ilegal di Desa Penopa saat menjalani proses sidang online.

NANGA BULIK – Para terdakwa penambangan emas ilegal di sungai Lamandau, desa Penopa kecamatan Lamandau dituntut oleh Jaksa Penuntut umumn Bruriyanto Sukahar masing-masing 10 bulan penjara, mereka adalah Welington (36), Paskalis Masi (24) dan Helmet (34).

Jaksa penuntut umum menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan bersalah terdakwa Welington dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Bruri saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada hakim.

Diketahui bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB saat anggota Sat Reskrim Polres Lamandau melaksanakan kegiatan patrol rutin dengan sasaran adalah penambang emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Lamandau.

Saat itu mereka menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Welington di atas ponton miliknya beserta dengan peralatan dan perlengkapan alat sedot emas. Selanjutnya Terdakwa welington di introgasi dan ia juga memanggil temannya yang sedang menyelam yaitu Terdakwa Helmet. Lalu sekitar pukul 10.00 Terdakwa Paskalis Masi datang ke ponton tersebut seusai mengambil BBM Solar.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Berdasarkan identifikasi dari Analis Perlindungan Lingkungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Tengah , dilakukan tracking dari hasil pengambilan titik-titik dilanpangan diketahui bahwa lokasi titik tersebut berada di Daerah Aliran Sungai Lamandau, Desa Penopa, Kec. Lamandau Kab. Lamandau Prov Kalimantan Tengah.

“Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut diwilayah yang bukan merupakan wilayah pertambangan, tidak disertai dengan Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bebernya.

(Andre/beritasampit.co.id)