ETLE di Kalteng Akan Segera Diberlakukan Dalam Waktu Dekat

IST/BERITA SAMPIT - Pemasangan sepanduk sosialisasi ETLE.

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Saat ini proses sosialisasi ke masyarakat terus digalakkan, salah satunya dengan melakukan pemasangan spanduk terkait ETLE di lokasi pemasangan ETLE, yaitu di Jalan Tjilik Riwut Km 1, depan Gereja Katedral Palangka Raya.

Tak hanya itu, sosialisasi ke tengah masyarakat dilakukan dengan melakukan sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE.

BACA JUGA:   Sektor UMKM Memberikan Kontribusi Signifikan Terhadap PDRB Daerah

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Rifki mengatakan, pihaknya terus menyiapkan pelaksanaan ETLE di tengah masyarakat. Tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.

Rifki menjelaskan, ETLE tidak berbentuk penindakan tilang, pengendara yang tertangkap basah melanggar lalu lintas di area ETLE akan diberikan tindakan teguran.

“Sebenarnya ETLE sudah siap sepenuhnya untuk operasional, kita hanya menunggu peluncuran dari Korlantas Polri,” kata, Kamis 10 Juni 2021.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Rifki mengatakan, dengan terpasangnya ETLE di Jalan Tjilik Riwut Km 1, bukan berarti pengguna jalan hanya tertib berlalu lintas di kawasan tersebut. Diharapkan tertib berlalu lintas bisa dilakukan di seluruh jalan tanpa harus menunggu adanya petugas kepolisian maupun kamera pengawas.

“Dari penggunaan ETLE ini kita, mendorong agar masyarakat bisa tertib dalam administrasi maupun surat menyurat kendaraannya,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).