Pemkot Palangka Raya Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR

M.SLH/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Fifi Arfina saat foto bersama dengan peserta Bimbingan Teknis.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang diselenggarakan di Aula Peteng Karuhei lI Kantor Wali Kota, Kamis 10 Juni 2021.

Mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Fifi Arfina membuka kegiatan tersebut. Ada sekitar 70 peserta yang mengikuti Bimtek, yang berasal dari pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Fifi Arfina menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, salah satunya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman pejabat dan Operator.

“Dengan hadirnya SP4N LAPOR ini diharapkan dapat memberikan akses partisipasi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi terhadap Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, sebagai kanal pengaduan nasional. Pemkot Palangka Raya secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan terpercaya,” jelas Fifi Arfina.

Selain itu, Pemerintah terus berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan. Hal ini sejalan dengan Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Pedoman Umum Kebijakan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Salah satu upayanya, pembentukan SP4N LAPOR ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door polic”, yang menjamin hak masyarakat agar laporan dari manapun dan jenis apapun, sehingga dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani,” tutup Fifi Arfina. (M.Slh/beritasampit.co.id).