Dividen Digital Frekuensi 700MHz Bisa Menaikkan PBD dan Pajak Hingga Ratusan Triliun

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi TV Digital.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan optimasi pada dividen digital di pita frekuensi 700MHz, hasil penghentian siaran televisi analog nanti.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 11 Juni 2021 mengatakan, bahwa implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700MHz atau umumnya dikenal sebagai digital dividen.

“Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog,” katanya.

Dividen digital pada pita frekuensi tersebut akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler. Mengutip data Boston Consultant Group pada 2017 lalu, Kominfo melihat estimasi efek berganda yang dihasilkan jika Indonesia mengalihkan dividen digital untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar, akan sangat besar.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Dalam lima tahun ke depan, dividen digital tersebut bisa menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar Rp443 triliun, pajak sekitar Rp77 triliun dan menciptakan lebih dari 230.000 lapangan kerja baru serta 181.000 unit usaha baru.

Secara bertahap, analog switch off atau migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. Indonesia menggunakan metode seleksi untuk penyelenggara multiplexing di 22 provinsi. Sementara itu, metode evaluasi penyelenggara multiplexing diterapkan di 12 provinsi.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

Kominfo menjelaskan penyelenggara dan ekosistem perlu memahami bahwa penyelenggara multiplexing masih bisa bersiaran karena 50 slot multiplexing akan dikelola Pemerintah.

“Persentase itu ditujukan kepada setiap penyelenggara siaran. Tentu bisa mengajukannya untuk digunakan sebagai slot siaran digital. Nah, ini yang dapat saya sampaikan bahwa tidak seluruh lembaga penyiaran, khususnya yang swasta dan lokal serta komunitas, akan menjadi penyelenggara multiplexing,” kata Johnny.

Penyelenggara siaran swasta, lokal maupun komunitas yang membutuhkan hak siaran akan disediakan pemerintah sehingga tidak mengganggu penyiaran dari lembaga penyiaran dan tidak menghambat masyarakat. (Antara/beritasampit.co.id).