Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas Berlanjut, Ini Fakta Baru!

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana Sidang Dugaan Korupsi PDAM Kapuas

PALANGKA RAYA – Sempat beberapa kali disebut oleh saksi lain dalam dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh PDAM Kapuas Hingga kini, keberadaan dua orang pegawai honorer di Rumah Jabatan Bupati Kapuas yakni Tomi dan Anam masih belum diketahui.

Semenjak kasus dugaan korupsi PDAM Kapuas yang merugikan negara sekitar 7,4 miliar lebih tersebut mencuat, kedua orang yang diduga mengetahui kemana saja aliran dana korupsi tersebut meski sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan dari kejari kapuas namun keduanya seolah tak bisa ditemui.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pun telah memanggil keduanya untuk bersaksi di pengadilan, namun selalu saja mangkir .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Palangka Raya, Kamis 10 Juni 2021 menyebut, keduanya tidak lagi berdomisili di daerah Kuala Kapuas. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari ketua RT tempat tinggal mereka.

“Tomi maupun Anam menurut keterangan dari Ketua RT setempat, tidak tinggal di alamat bersangkutan lagi yang mulia,” ungkap JPU kepada majelis hakim yang diketuai oleh Alfon.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Namun tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa merasa keberatan dengan ketidakhadiran Tomi dan Anam dan meminta kepada majelis hakim melalui JPI untuk tetap menghadirkan kedua pegawai honorer tersebut.

Majelis hakim menyebut karena keberadaan keduanya tidak diketahui dan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tenaga honorer rujab bupati ini pada saat sebelum Terdakwa Widodo dirangkap.

“Sedangkan BAP saksi yang dihadirkan sebelumnya dan saat ini, Widodo sudah ditangkap. Sementara itu BAP kedua honorer sebelum terdakwa ditangkap,” ujar Alfon.

Diakhir sidang Terdakwa Widodo diberikan kesempatan menanggapi semua keterangan yang ada. Melalui virtual, Widodo merasa keberatan dengan BAP kedua oknum honorer yang dibacakan JPU yang menyebut Tomi dan Anam tidak pernah bertemu dengan dirinya di kantor PDAM.

“Saya keberatan atas BAP dari saudara Tomi dan Anam yang menyatakan tidak pernah ketemu saya di kantor. Padahal dia pernah ketemu saya dengan meminta uang,” ungkap terdakwa

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Selain itu Widodo juga mengaku bingung dengan kerusakan rekaman cctv sehingga dirinya tidak bisa memperlihatkan kedatangan Anton dan Anam

Kendati demikian, keberatan terdakwa Widodo atas BAP kedua honorer itu masuk dalam catatan BAP persidangan dalam kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas, JPU menghadirkan saksi ahli dari tim audit BPKP perwakilan Kalteng.

Sebelumnya, terdakwa Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, bahwa disitu terjadi adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,4 miliar.

Terdakwa Widodo pada saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas diduga mempergunakan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

(aul/beritasampit.co.id)