Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisan.

KASONGAN – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Katingan, mirisnya korban merupakan anak di bawah umur. Kejadian ini diketahui terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan. Kejadian ini terungkap usai video bejat tersangka terekam kamera dan diketahui orangtua korban.

Kasus ini terbongkar usai ibu korban mehubungi suaminya (pelapor) untuk pulang karna ada sesuatu yang akan dibicarakan, sesampainya pelapor di rumah ibu korban langsung memperlihatkan video yang diperoleh dari tetangganya.

Dalam video tersebut terlihat tersangka Spr (45) dan korban berinisial YFN (14) sedang tidur-tiduran di kamar di dalam rumah korban. Sontak melihat video tersebut, sang ayah langsung bertanya ke korban dan menurut pengakuannya tersangka sudah tiga kali menyetubuhinya.

Mendengar kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu yang lama, pihak kepolisian langsung bergerak dan menangkap tersangka.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peritiwa tersebut dan mengatakan tersangka sudah diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan.

“Pelaku tanpa melakukan perlawanan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Minggu 13 Juni 2021.

Iptu Adhy Heriyanto menambahkan, bahwa menurut pengakuan tersangka dirinya suka dan tergoda dengan korban sehingga tersangka mengajak korban berhubungan badan, agar korban mau dibawa berhubungan badan pelaku kerap kali memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu) kepada korban.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

“Pelaku juga mengakui kalau pelaku pada saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar. Barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang warna hijau motif bunga, satu lembar celana panjang warna merah,” terang Kasat Reskrim.

Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)