Dampak Covid-19, Target Pajak dan Restribusi di Kobar Turun

Foto. Ilustrasi Kang Maman.

PANGKALAN BUN – Dampak Covid-19 target pajak dan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menurun cukup siginifikan, diamana pada awalnya target pajak dan retribusi ditargetjan Rp 97 milliar/tahun, kini diturunkan menjadi Rp 78 miiliar.

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 banyak sektor atau sumber PAD yang terdampak dan mengalami penurunan cukup drastis. Salah satunya dari sektor pariwisata yang buka tutup dan itu berdampak pada sektor pendukung lainnya.

“Sektor wisata ini sering buka tutup dan lebih sering tutupnya, sehingga membuat retribusi pariwisata terdampak drastris,” kata Bupati Nurhidayah, belum lama ini kepada awak media.

Dijelaskan Bupati, karena dimasa pandemi semua hiburan malam ditutup, termasuk yang dihotel-hotel, maka pajak hiburan juga anjlok. Ditambah lagi pajak restoran, hotel juga ikut terdampak karena pengunjung yang dibatasi, maka secara otomatis yang datang juga sedikit, retribusi pun berkurang.

BACA JUGA:   Bakti Sosial Ramadan 1445 H, Ketua YKB Daerah Polda Kalteng Kunjungi  SLBN 2 Pangkalan Bun

“Kesemuanya itu juga berdampak pada pendapatan dari sektor parkir, sebab kantong – kantong parkir seperti di tempat wisata, restoran dan tempat hiburan sepi,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Molta Dena mengatakan, bahwa dalam upaya penyesuaian dengan kondisi saat ini, pihaknya merujuk pada visi dan misi Bupati yang diterjemahkan di dalam RPJMD. Dimana ada beberapa sektor yang dijelaskan terkait target PAD.

“Sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, tentunya target dari RPJMD itu wajib kita Amankan terlebih dulu,” kata Molta Dena. Namun dalam lain hal, pemerintah juga bakal menyesuaikan dengan keadaan sekarang ini. Ada banyak sektor yang tidak terkena pandemi juga masih tetap normal seperti bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak sarang burung walet itu tidak ada pengurangan,” katanya.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

“Semua ini terus berproses, bahwa hasil rapat kami dengan Pimpinan ini, kedepanya bakal dibahas bersama dengan DPRD Kobar untuk penyesuaian dalam APBD perubahan 2021. Meski begitu, semuanya belum berakhir dan akan kita upayakan memaksimalkan dari potensi pajak di Kobar,” ungkap Molta Desa.

(man/beritasampit.co.id).