Jadwal PPDB Untuk SMA Sederajat di Kalteng Diundur, Catat Tanggalnya

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Syaifudi.//Ist Antara/Muhammad Arif Hidayat;

PALANGKA RAYA – Jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kalimantan Tengah (Kalteng) diundur waktunya, dari sebelumnya 14-17 Juni 2021 menjadi 28 Juni hingga 1 Juli 2021.

Mundurnya waktu PPDB ini menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Syaifudi dikarenakan masih banyaknya masyarakat belum sepenuhnya mengetahui mekanisme PPDB. Dimundurkan jadwal PPDB ini juga diharapkan pemahaman dapat lebih optimal terkait mekanisme yang diberlakukan pemprov.

“Banyak masyarakat atau orang tua berkomunikasi dengan kami dan memerlukan penjelasan lebih mendalam tentang mekanisme PPDB,” ujarnya.

Menurut Syaifudi, penundaan yang dilakukan tidak akan mengganggu alur dan tahapan PPDB lainnya, hingga nantinya memasuki tahun ajaran baru. Sebab penundaan terjadi lebih kepada upaya optimalisasi pemberian pemahaman mekanisme PPDB kepada masyarakat dan bukan karena adanya kendala teknis terkait sarana prasarana pendukung.

Ia juga menekankan, penerapan zonasi merupakan upaya pemerataan dan diyakini akan memberikan banyak dampak positif terhadap perkembangan dunia pendidikan.

“Kami pastikan sekolah yang ada dalam setiap zonasi itu layak dan bermutu,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Di contohkan Syaifudi, untuk PPDB melalui jalur zonasi, domisili pendaftar harus dalam satu kelurahan dengan sekolah atau tidak diperkenankan dari kelurahan lain yang bukan zonasinya.

Misalnya ada yang domilisinya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 10, melalui jalur zonasi maka dia tidak bisa masuk ke SMAN 1 karena beda kelurahan, sehingga dia harus masuk ke sekolah sesuai zonasinya.

“Orang tua juga kan belum bisa memastikan anaknya sekolah di SMAN 1 apakah nanti jadi orang hebat, gak tahu juga. Atau masuk SMAN 10 belum tentu juga dia tidak hebat. Jadi inilah kami ingin menyamaratakan sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan sistem pendaftaran dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SMA, SMK dan SLB dilaksanakan secara daring serta luring atau offline.
Adapun sekolah yang melaksanakan PPDB daring bekerja sama dengan penyedia akses layanan jaringan sebanyak 75 sekolah dan terdapat sekitar 15 sekolah online mandiri, serta lainnya harus melalui luring dikarenakan kondisi jaringan yang belum memadai.

(BS-65/beritasampit.co.id)