Seorang Warga Pura-Pura Jadi Pelapor Berakhir Jadi Tersangka

PRESS RELEASE : MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar saat gelar Press Release pemalsuan laporan di Aula Polres Kobar, Senin 14 Juni 2021.

PANGKALAN BUN – Seorang warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial RAR datang ke kantor SPKT Polres Kobar melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan motor miliknya pada hari Minggu, 6 Juni 2021 lalu.

Hal ini diungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, Senin 14 Juni 2021 di Aula Polres Kobar, bahwa pada Sabtu, 12 Juni 2021 SPKT menerima laporan tersebut.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

“Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut tidak benar alias palsu. Setelah dilakukan penyelidikan banyak sekali laporan yang janggal, sampai-sampai tersangka sempat memviralkan foto terlapor penggelapan motor miliknya di akun facebooknya,” ungkap AKBP Devy.

Setelah diselidiki ternyata sepeda motor tersebut sudah di take over kepada terlapor, akan tetapi karena telat bayar angsuran motor, tersangka RAR ini membuat surat laporan palsu tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar laporan polisi, satu lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Bahkan kepolisian telah mengamankan, satu unit ranmor R2 Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, satu lembar STNK motor tersebut, satu lembar kartu angsuran konsumen, dan uang tunai sisa hasil take over sepeda motor sebanyak Rp 2.700.000.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 242 KHUP Jo, Pasal 220 KHUP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” tegas AKBP Devy. (Man/beritasampit.co.id).