Tim Pansus Lakukan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

KUALA PEMBUANG – Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan Tahun Anggaran 2020.

Rapat pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Pansus bersama dengan pihak eksekutif khususnya yang berfokus pada catatan-catatan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rakor Inflasi Mingguan

Ketua Tim Pansus Bejo Riyanto mengungkapkan, sebelum dilakukan pembahasan, pihaknya bersama dengan jajaran anggota Tim Pansus lainnya sudah melaksanakan kunjungan lapangan terkait temuan atau catatan yang tertuang dalam LHP BPK RI.

“Kita bersama Tim Pansus lainnya sudah ada melihat ke lapangan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan untuk melihat langsung realisasinya,” katanya, Senin 14 Juni 2021.

Maka dari itu, setelah melihat kondisi langsung di lapangan, pihaknya kemudian melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif berkenaan dengan temuan-temuan tersebut.

BACA JUGA:   Pj Sekda Ikuti Rapat Kerja Terkait Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Seruyan

Ia mengungkapkan, pembahasan sendiri akan berlangsung selama dua hari sesuai dengan jadwal yang telah tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seruyan.

“Jadwal kita hari ini sampai besok sebelum nanti hasilnya diparipurnakan. Kita ingin tahu secara detail, makanya kita undang langsung instansi-instansi yang bersangkutan,” pungkasnya.