Aplikasi I-DIS Mampu Mendeteksi Riwayat Kerja dan Kedisiplinan ASN

ILHAM/BERITA SAMPIT - Penyerahan piagam penghargaan dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru, kepada Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Sistem monitoring pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Integrated Discipline (I-DIS), harus dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemanfaatan sistem tersebut sangat berguna untuk mempermudah dalam melakukan pengelolaan maupun pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Aplikasi I-DIS sangat bermanfaat menjadi acuan atau dasar dalam penempatan, pembinaan dan juga pemberian sanksi pada ASN,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Badan Kepegawaian Negara, Otok Kuswandaru, saat menghadiri Bimtek Aplikasi Indeks NSPK dan I-DIS di rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, Selasa 15 Juni 2021.

Kegiatan Bimtek tersebut diikuti Kepala Badan Kepegawaian Daerah maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Perempuan Hamil yang Tewas Kecelakaan

Tampak hadir juga Bupati Kotim Halikinnor, Ketua DPRD Kotim Rinie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah, Karma F Dirun, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Fajrurrahman.

Aplikasi I-DIS sebenarnya bukan sistem baru yang dijalankan dalam memberikan pembinaan kepada PNS. Keberadaan aplikasi yang memanfaatkan teknologi dan informasi ini diinginkan bisa menjadi dasar yang kuat dalam melakukan pembinaan maupun pemberian catatan pada kedisiplinan ASN.

Ia juga menyarankan, kepada Kepala Daerah, saat memberikan teguran baik ringan maupun berat, agar bisa dicatat dalam aplikasi tersebut. Hal itu bisa menjadi pengingat pada pegawai yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Kalau kita memberikan peringatan pada pegawai ada dokumen dan buktinya. Kepala Daerah juga bisa selamat kalau ada pegawai yang melakukan tindak pidana, karena ada bukti telah mengingatkan sebelumnya yang tercatat di dalam I-DIS,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor, memaparkan penerapan aplikasi I-DIS sangat membantu dalam pembinaan pegawai, khususnya di wilayah yang dipimpinnya.

Keberadaan aplikasi ini juga bisa menjadi dasar kuat untuk melihat track record kerja pegawai. Sehingga bisa menjadi acuan dasar dalam mengambil sebuah keputusan.

“Aplikasi ini sangat bermanfaat, jika ada yang melanggar, dia akan tahu sendiri karena sudah tercatat di dalam I-DIS,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).