Bupati Sukamara Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Kukuhkan : ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat mengukuhkan TPAKD Sukamara

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa 15 Juni 2021.

Usai melakukan pengukuhan, Windu mengungkapkan jika dirinya menyambut baik dengan terbentuknya TPAKD Kabupaten Sukamara yang merupakan inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya menyambut baik dan apresiasi kepada jajaran OJK Kalimantan Tengah dan pihak lain atas terbentuknya TPAKD Sukamara, semoga ini dapat memperkuat kerjasama antara stakeholder, industri dan jasa keuangan di daerah,” terang Windu Subagio.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

Windu berharap dengan terbentuknya TPAKD Kabupaten Sukamara dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Selain itu juga dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor usaha UMKM,” jelas Windu Subagio.

Dalam kesempatan itu, Windu juga menjelaskan jika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, bahwa OJK merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKMB) serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Petani di Pesisir Sukamara Mulai Panen Padi

“Dengan fungsi tersebut, secara langsung maupun tidak OJK memiliki tanggungjawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, termasuk Sukamara,” tukas Windu.

(enn/beritasampit.co.id)