Habiskan Dana Desa 1,6 M untuk Judi, Mantan Kades Lakutan Ditahan

LULUS/BERITA SAMPIT - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kabag Ops Kompol Indras K dan Kasat Reskrim, AKP Deni Langie saat pers rilis dihalaman Mapolres setempat

PURUK CAHU – Diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Mantan Kepala Desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup berinisial KR telah menghabis Rp.1.666.623.300,- untuk berjudi.

“Karena digunakan untuk berjudi, jadi dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan di desa tersebut,” ujar Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, saat pers rilis dihalaman Mapolres setempat, Selasa 15 Juni 2021.

Menurut Kapolres, berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.1.666.623.300,-.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Dijelaskan Perwira melati dua itu lagi, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakukan senilai Rp.1.559.187.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) Rp.834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp717.846.000,- dan pajak senilai Rp.6.500.000,-.

“Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakukan senilai Rp.1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp.979.181.000,- dan ADD Rp.682.197.000,-,” tambah Kapolres.

Dia menjelaskan, sesuai peruntukannya, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Akan tetapi, disampaikan Kapolres lagi, DPBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut dana sepenuhnya sudah dicairkan.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Dari hasil pemeriksaan kami, DD dan ADD Desa Lakukan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Tersangka KR juga tidak memiliki aset berharga dari perbuatannya itu,” jelas Kapolres lagi.

Untuk ancaman hukuman sendiri, tersangka KR diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undangan tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Lulus/beritasampit.co.id)