Lapor Polisi, Suami Pergoki Istri Sedang Berduan dengan Pria Lain

IST/BERITA SAMPIT - Kedua pasangan bukan suami istri usai dipergoki berduan.

KASONGAN – Kasus dugaan perselingkuhan kembali menghebohkan warga Kasongan Lama, pasalnya seorang suami beriniasl WHD (27) kedapatan memergoki sang istri yang masih sah berinisial DNA (24) berdua dengan seorang pria di rumahnya.

Sebelum kejadian ini diketahui pada hari Selasa 8 Juni 2021 pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran dalam rumah tangga, sejak saat itu keduanya tidak lagi tinggal di dalam satu rumah. Meski begitu keduanya masih pasangan yang sah.

Kemudian pada Minggu 14 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIb dini hari, sang suami melintas didepan rumah sang istri dan melihat sepeda motor parkir di halaman rumah. Merasa curiga, WHD mengajak dua orang warga sekitar untuk mendobrak rumah istrinya dan mendapati sang istri sedang berduaan dengan laki – laki lain berinisal SMR (26Th). Tidak terima, akhirnya WHD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.

BACA JUGA:   Gelar GPM Saat Bulan Ramadan, DKPP Katingan Kerja Sama dengan Bulog Regional Kalteng

Menerima laporan tersebut Personil Polsek Katingan Hilir Aipda Noor Hendra dan Bripka Hekrin mendatangi tempat perkara, tak butah lama proses mediasi dan saling mendengarkan informasi kedua belah pihak pun dilakukan.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan memerintahkan WHD, DNA dan SMR untuk datang ke mapolsek Katingan Hilir untuk dilakukan mediasi. Mengingat permasalahan tersebut masih dugaan, sehingga kami segera melakukan mediasi agar permasalahan ini tidak berkepanjangan”, jelas Aipda Noor Hendra.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, mengatakan dari hasil mediasi, WHD mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, mengingat anak dari pernikahannya masih balita dan memerlukan kasih sayang seorang ibu.

“Bagaimanapun kejadian ini masih dugaan ditambah lagi dugaan tersebut merupakan delik aduan yang berarti perkara dapat ditangani jika ada laporan, maka terlebih dahulu dilakukan mediasi. Meskipun pelapor tidak ingin menyelesaikan permasalahan ke jalur hukum WHD tetap akan membawa permasalahan rumah tangganya ke jalur adat”, jelas Kapolsek.

(Anas/beritasampit.co.id)