Mengaku Dukun Bisa Obati Guna-Guna, Pria Ini Cabuli Istri Orang

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka HAU (27) Dukun Cabul, saat digelandang petugas di Polres Kotim, Selasa 15 Juni 2021.

SAMPIT – Berdalih bisa mengobati orang terkena guna-guna, HAU (27) warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan tindakan tak senonoh dengan mencabuli seorang wanita yang telah bersuami di rumahnya.

Bahkan untuk menutupi aksi bejatnya tersebut, tersangka juga sempat mengancam korban EN (23), agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengatakan tindakan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, saat itu korban bersama suaminya harus bermalam di rumah tersangka, lantaran harus kembali berobat karena diduga mengalami kesurupan kembali.

Korban terpaksa ditinggalkan di rumah tersangka sendiri oleh suaminya, karena harus bekerja terlebih dulu. Ternyata kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli EN.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sendirian bersama anaknya di ruang tamu, tersangka lalu mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah kejadian tersebut korban tidak berani bercerita kepada suaminya karena sebelumnya telah diancam dicekik di leher oleh tersangka,” kata Harris, dalan konferensi pers, Selasa 15 Juni 2021.

Pada Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, suami korban datang dan menjemput untuk pulang, dalam perjalanan korban menceritakan kejadian yang dilakukan tersangka terhadap dirinya, yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Tumbang Sangai.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka dukun cabul ini, dan langsung dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk diproses,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka yang belum lama menduda tersebut, bahwa aksi bejatnya dilakukan lantaran menyukai korban saat pertama bertemu, kala itu korban kesurupan, dan dirinya mengaku bisa menyembuhkan, dengan dalih korban terkena guna-guna, pada Senin 31 Mei 2021 lalu.

Tersangka mengaku bahwa memiliki ilmu turunan bisa mengobati orang yang terkena guna-guna atau ilmu lainnya.

“Dari pengakuannya dalam beberapa bulan ini sudah membuka praktek perdukunan tersebut,” ujar Harris.

Sementara berdasarkan data yang tercatat di kepolisian, tersangka ternyata juga merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberitaan pada tahun 2011 lalu, dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Tersangka kita kenakan pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Harris. (Cha/beritasampit.co.id).