Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Polresta Banjarmasin menggelar jumpa pers mengungkap peredaran sabu-sabu 135 kg yang masuk jaringan Internasional.//Ist-Antara/Ibay;

BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 135 kilogram yang masuk dalam jaringan internasional.

“Jaringan ini masuk dalam jaringan internasional karena peredarannya mulai dari Malaysia, Kaltim, Kalteng, dan Kalsel,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa 15 Juni 2021.

Dilansir dari Antara, dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba itu, Satresnarkoba Banjarmasin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebaga kurir barang haram tersebut yang berhasil diamankan berserta barang bukti kejahatan narkoba.

Tiga kurir itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, BAH alias Bunna (34) warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kaltim, dan ES alias Ocha (44) warga Keurahan. Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kaltim.

Kapolresta Banjarmasin yang didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, barang bukti yang disita dari ketiga pelaku di antaranya dua handphone, satu unit mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB, 45 karung beras berisikan sabu-sabu, dan satu unit motor Yamaha.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

Pengungkapan sabu-sabu seberat 135 kilogram itu berawal pada Jumat 11 Juni 2021, petugas mendapat informasi bahwa ada pengangkutan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil.

Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, kemudian menemukan mobil tersebut yang langsung dibuntuti, saat di lampu merah mobil diberhentikan di pinggir jalan di wilayah Kota Banjarmasin.

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 15 karung beras yang berisikan 41 paket sabu-sabu,” ujar perwira menengah Polri itu saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Tidak sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan di gudang penyimpanan berlokasi di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Dari penggeledahan di gudang, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 30 karung beras yang berisikan 89 paket sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu 135 kg hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.//Ist-Antara/Ibay;

“Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita di lapangan sudah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia yang juga didampingi unsur Forkopimda Kota Banjarmasin.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebanyak Rp8 miliar.

(BS-65/beritasampit.co.id)