DPRD Minta Pemda Mura Perketat Pengawasan Makan Kadaluarsa

LULUS/BERITA SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Mura, Akhmad Tafruji SP.

PURUK CAHU- DPRD Murung Raya (Mura) meminta pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan peredaran barang dagangan kedaluwarsa di pasaran maupun pertokoan guna memberikan jaminan kelayakan barang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Akhmad Tafruji mengatakan, bahwa baru-baru ini di Kabupaten Mura beredar informasi adanya makanan yang diduga sudah tidak layak untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui postingan di media sosial tentang adanya peredaran makanan kedaluwarsa yang dijual di pasaran maupun kios dengan tanggal masa akhirnya,” Kata Tafruji, Rabu 16 Juni 2021.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Dengan begitu, dirinya menekankan kepada pemda setempat terutama instansi terkait untuk menindak lanjutinya dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan yang beredar.

“Kita berharap Diskop UKM Perindag untuk memaksimalkan kinerja pengawasan makanan yang beredar di masyarakat, saya minta harus lebih ketat lagi pengawasannya. Kapan perlu secepatnya Diskop UKM Perindag langsung turun kelapangan melakukan sidak” tuturnya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Pihaknya juga menyarankan instansi terkait membuat suatu program atau sistem pelayanan aduan terkait produk-produk bermasalah. Karena selama ini kebanyakan masyarakat belum mengetahui proses pengaduan itu.

“Jadi alangkah baiknya Pemda Mura membuat sistem aduan yang gampang di akses masyarakat,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

(Lulus/beritasampit.co.id)