DPRD Minta Pemko Anggarkan Biaya Iuran BPJS Kesehatan

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Riduanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.

Dikatakannya bahwa, dana yang mestinya disiapkan ada sekitar Rp. 39 Miliar, dengan biaya untuk menjamin 50.000 masyarakat di Kota Palangka Raya, yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Jika ingin mencapai kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC), maka anggaran tersebut harus disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan,” terang Rudianto kepada Berita Sampit Via WhatsApp. Rabu, 16 Juni 2021.

Lebih lanjut Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menjelaskan bahwa, Pemkot Palangka Raya, wajib menganggarkan 10 persen, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penaganganan kesehatan.

Ia menegaskan, half tersebut diamanatkan Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Pasal itu menyatakan besar anggaran kesehatan pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari APBD.

“Saat ini, Raperda Jamkesda yang baru masih proses pembahasan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Jamkesda sebelumnya. Jika sudah rampung, maka jaminan kesehatan masyarakat, akan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tutup Rudianto.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)