Jukir Preman di Pangkalan Bun Diamankan Polisi

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat dialog dengan tersangka Jukir Jadi Preman usai siaran pers di Halaman Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Seorang juru parkir berlagak preman melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang kecil di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Namun, kasus ini telah dilaporkan pedagang sebagai korban kepada Kepolisian Resor (Polres) Kobar. Kini Juru Parkir berinisial MRR warga Pangkalan Bun ini telah diamankan dan ditahan aparat kepolisian.

Melalui Siaran Pers Rabu, 16 Juni 2021 di Mapolres Kobar, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, MRR selain melakukan Pungli kepada para pedagang, juga saat memungut retribusi parkir tak sesuai dengan tarif yang ditentukan Pemerintah.

Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo telah perintahkan Kapolri untuk memberantas semua jenis premanisme yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga Polres Kobar telah melaksanakan pengecekan di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Dan kemarin Selasa malam, atas dasar laporan sejumlah pedagang UMKM, kami berhasil membekuk MRR, yang bekerja juru parkir melakukan pungutan liar, secara memaksa kepada para pedagang kecil,” tutur AKBP Devy.

Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menginformasikan secara masif kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila terjadi aksi premanisme khususnya di Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

“Saya selaku Kapolres menegaskan siap akan menjamin keamanan seluruh masyarakat, apabila ada yang melaporkan ada preman di masing-masing RT, kelurahan, desa bahkan kecamatan, maka akan kami segera ditangkap. Karena mulai saat ini tidak ada ruang lagi bagi premanisme di Kabupaten Kobar,” tegas AKBP Devy.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Kasus Jukir jadi preman Pungli kepada para pedagang, awalnya alot/susah karena para pedagang takut melaporkan, tapi setelah di desak baru para pedagang mau melapor ada Jukir preman telah melakukan pungli.

“Dan setelah diselidiki, ternyata benar MRR mendapat laporan dari pedagang yang lainnya juga sering melakukan Pungli. Jadi modus operandi MRR sebagai tukang parkir juga nyambi melakukan pungutan liar dengan tarif bervariasi, berkisar dari mulai Rp 5.000, Rp 10,000, Rp 20.000 sampai Rp 50.000,“ ungkap AKBP Devy. (Man/beritasampit.co.id).