Penerima Bantuan Sosial Wajib Vaksinasi, Baca Aturannya

BANSOS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Camat Pulau Hanaut, Linmas dan Kades Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khusus bantuan sosial selama pandemi Covid-19, tidak lagi langsung menerima bantuan tersebut melainkan diwajibkan vaksinasi Covid-19.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, Rabu 16 Juni 2021.

Menurutnya, wajib vaksinasi itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Memperhatikan pasal 13A (4) berbunyi, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa;
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau.
c. denda.

Berkaitan dengan hurup (a) di atas, setiap desa/kelurahan terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial berupa PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga termasuk prioritas sasaran yang perlu mendapatkan vaksin.

“Sebelum divaksin masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, ada 4 tahapan yang dilewati misalnya, tahap pertama pendaftaran, kedua pemeriksaan, ketiga penyuntikan dan keempat observasi,” ujar Sufiansyah yang juga menjabat definitif sebagai Sekcam Baamang ini.

Dia menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut pemerintah pusat, provinsi bahkan kabupaten bergerak cepat melaksanakan amanah untuk memutus rantai penularan Covid-19 secara massal.

“Tidak hanya PKM diwajibkan vaksinasi sebagai penerima bantuan sosial, bahkan pemerintah desa juga bisa dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan peraturan tersebut,” tandasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)