Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu-sabu

Barang Bukti : Hardi/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo (kiri) saat menunjukan barang bukti

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengamankan 6 pelaku peredaran narkotika di empat lokasi berbeda. Dari para pelaku setidaknya aparat penegak hukum ini telah mengumpulkan barang bukti sabu dengan berat kotor 141,25 gram sabu. Kamis 17 Juni 2021.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo menjelaskan, dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihaknya telah membekuk enam pelaku yang berinisial MN (36), JC (31), Iw (36), Ap (32), dan RK (33) serta Rh (33).

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Adapun lokasi berikut pelakunya yakni MN, Rh, Rk kami tangkap di daerah Kapuas sedangkan JC dan Iw kami ringkus di Kota Palangka Raya. Selanjutnya, Ap berhasil diamankan di Kotim,” ucapnya.

Pihaknya mengakui, penangkapan keenam tersangka tidak lepas dari laporan masyarakat. Pasalnya, peran masyarakat sangat penting dalam langkah pencegahan maupun penindakan.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari berkat kerja sama yang solid antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” jelasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)