Bersiap Hadapi Lonjakan Gelombang Kedua Covid-19 (bagian 5)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers setibanya vaksin COVID-19 AstraZeneca,di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin 26 April 2021.//Ist-ANTARA/Kemenkominfo/aa. (Handout Kemenkominfo)

PPKM Mikro

Sejumlah daerah sudah memperpanjang pemberlakuan PPKM skala mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi mobilitas masyarakat. Namun melihat kenyataan yang dihadapi adalah varian Delta dan sangat mungkin berkembang menjadi varian dominan maka kebijakan yang lebih ketat mutlak diberlakukan.

Seperti kebijakan lockdown yang diterapkan India sudah mampu mengendalikan sebaran virus corona dimana saat ini kurva harian sudah menunjukkan pelandaian.

Puncak kedua di India tercapai pada 6 Mei 2021 dengan kasus harian 414.6188 kasus, namun kemudian menurun tajam sampai 62.224 kasus harian pada 15 Juni 2021 dalam kurun sekitar enam minggu.

Demikian juga Malaysia yang menerapkan kebijakan lockdown di sejumlah sentra penularan sehingga mampu menekan penyebaran virus corona dari kasus harian sebesar 7. 105 kasus pada 3 Mei 2021 menjadi 5. 150 kasus harian pada 15 Juni 2021, dalam waktu lima minggu.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Namun Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, mengemukakan, PPKM berskala mikro masih merupakan formulasi tepat dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah dan tidak perlu menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diberlakukan pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

Ada tiga inti kebijakan itu, yakni meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan, membatasi mobilitas dan membatasi aktivitas masyarakat.

Misalnya kebijakan bekerja dari rumah yang semula maksimal 50 persen, kemudian ditingkatkan menjadi 75 persen pada zona merah dan 50 persen pada zona oranye.

Namun melihat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan dan sejumlah rumah sakit di daerah yang sudah kewalahan menangani pasien Covid-9, maka selayaknya dicoba penerapan yang lebih tegas dan keras.

Jangan sampai kasus harian meledak lebih meluas sehingga menguras sumber daya kesehatan karena semua pihak perlu menyadari keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada.***

(Sumber : Antara)