Pelantikan BPD Harus Mengacu Pada Perda dan Permendagri

KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar saat melantik ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berbarengan dengan pelantikan anggota.

“Ketika pengambilan sumpah BPD itu selalu disebutkan dengan ketua, seharusnya tidak seperti itu, kita bisa lihat di Perda kita, sekarang ada Perda Nomer 1 Tahun 2020 tentang BPD, juga ada Permendagri 112 Tahun 2016 tentang BPD,” kata Arahman.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Launching Inovasi Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan

Dia menyebut, mekanisme pemilihan Ketua BPD telah tertuang dalam Permendagri dan peraturan daerah, untuk itu pemerintah setempat agar mempelajari terlebih dahulu terkait aturan tersebut.

“ah disitu jelas sekali bahwa pimpinan BPD itu dipilih dari dan oleh anggota setelah dilantik, bahasanya itu kan tiga hari setelah dilantik BPD mengadakan rapat yang dipimpin oleh yang tertua dan dibantu oleh yang termuda untuk memilih unsur pimpinan BPD,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa berpedoman pada perauran perundang-undangan yang ada.

“Kami tidak ingin terjadi lagi, yang sudah biarlah sudah kan, jangan sampai kedepannya dilanggar lagi, karena ini harus berpedoman pada Undang-undang yang berlaku, kami lihat itu sudah ada beberapa desa yang sudah melakukan pemilihan BPD, dan akan ada beberapa desa juga yang akan melakukan pemilihan,” pungkasnya. (ASY)