Polres Katingan Musnahkan 29,85 Gram Sabu-Sabu Dari Tiga Tersangka

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK saat melaksanakan konferensi pers, di mako Polres Katingan.

KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga tersangka. Pemusnahan itu dilaksanakan sekaligus konferensi pers di halaman mako Polres Katingan, Kamis 17 Juni 2021.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, Kasatreskrim Polres Katingan, Kasatnarkoba Polres Katingan, serta anggota lainnya.

Ada sebanyak tiga kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Katingan. Pertama, diamankan tersangka AK (36) di rumahnya jalan Pinggir Sei Sungai Katingan RT 004 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu 21 April 2021.

Dari tersangka AK, barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,44 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta.

Kedua, diamankan tersangka RA (30) di jalan Terusan Liyau RT 004 Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Rabu 19 Mei 2021. Diamankan juga barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,72 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.200.000.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

Ketiga, diamankan tersangka SY (37) di Desa Petak Bahandang RT 003/RW 002 Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Rabu 19 Mei 2021. Barang bukti yang diamankan 5 kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,69 gram dan uang tunai sebanyak Rp 13.650.000.

“Dari 3 kasus tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” ungkap AKBP Andri Siswan Ansyah.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Sementara itu, jumlah barang bukti yang diamankan ada 17 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 9,16 gram dan 5 kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,69 gram. Maka dengan jumlah berat keseluruhan 29,85 gram dan uang sebesar Rp 17.950.00.

“Kemudian, untuk barang bukti narkotika langsung kita musnahkan dengan disaksikan para tersangka. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait kasus yang terjadi di masyarakat,” kata AKBP Andri.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat katingan untuk selalu waspada terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang yang di lakukan oleh orang-orang tertentu, sehingga tetap dilakukan pengawasan serta segera lapor ke pihak kepolisian,” tegas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah. (Annas/beritasampit.co.id).