Tegaskan Tidak Mangkir Dari Panggilan Komnas HAM, KPK : Lebih Pada Masalah Kepastian Hukum

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, usai memberikan keterangan di Komnas HAM, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.//Ist-Antara/Muhammad Zulfikar;

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan lembaga tersebut tidak mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) namun lebih pada masalah kepastian hukum.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa asas-asas yang perlu diperhatikan salah satunya mengenai kepastian hukum.

“Salah satu kepastian hukum itu adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan kepada KPK,” kata Nurul Ghufron di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis 17 Juni 2021, usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kisruh tes wawasan kebangsaan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pada hari Selasa 15 Juni 2021 KPK mengutus Biro Hukum dan Kepala Bagian Litigasi mempertanyakan apa saja keterangan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

Kehadiran Gufron ke Komnas HAM untuk menjelaskan beberapa hal, di antaranya mengenai landasan hukum hingga legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai dari tindak lanjut Pasal 5 Ayat (6) PP Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK menyusun Peraturan Komisi (Perkom) tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.

Setelah itu, lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

“Itu mengenai kebijakan regulasinya,” kata Gufron, Dikutip dari Antara.

Untuk pelaksanaan, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (4) yang mengatur pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BKN. Selanjutnya, untuk pelaksanaan dimulai pada bulan Maret 2021 hingga pengangkatan pegawai menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.

“Jadi, kami menjelaskan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi dan pelaksanaan alih pegawai KPK jadi ASN,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)