Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, MPR: Langgar Konstitusi Negara

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menyampaikan penolakannya terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027.

Pasalnya, menurut Syarief perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Politisi Demokrat itu menjelaskan bahwa pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyebutkan batasan dari masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. “Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” beber Syarief, Kamis, (17/6/2021).

Syarief bilang isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI telah melanggar konstitusi negara. “Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” ungkap Syarief.

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

Dirinya menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI. “Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027,” imbuhnya.

Diketahui memang, sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945, menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 (delapan) tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga 3 (tiga) periode.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

Syarief Hasan menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan ataupun periode Presiden/Wapres RI berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak.

“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak,” tandanya.

Mesti begitu, Syarief berharap, iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan.

“Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga,” pungkas Syarief Hasan.

(dis/beritasampit.co.id)