Abadi : Disperindag Jangan Tinggal Diam Lakukan Pengawasan

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Menanggapi permasalahan yang viral di media sosial antara Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan bos Minuman Keras (Miras). M.abadi Ketua fraksi PKB DPRD Kotim meminta agar Disperindag beserta DPRD Kotim agar jangan tinggal diam dan segera melakukan fungsi pengwasan.

“Karena apabila sampai kepala daerah atau perwakilan kepala daerah yang turun tangan itu menandakan berarti ada dugaan fungsi pengawasan lemah, sehingga Wabup langsung turun tangan,” ucap M.Abadi, Kamis 17 Juni 2021.

Lanjut Abadi, jika mengacu pada Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, pada Pasal 16 ayat (1) pengecer wajib menepatkan minuman berakohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Pada ayat (3) juga menyebutkan bahwa pembelian minuman berakohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas pramuniaga. “Dan saya berharap  penegak hukum agar menindak para penjual minuman keras terumatama yang mengedar minuman sejenis arak agar bisa diberi sanksi yang sesuai,” kata Abadi.

Didalam UU Pangan Pasal 137 ayat (1)  menyebutkan setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara pada ayat (2) menyebutkan setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pada Pasal 138 juga disebutkan setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 146  ayat (1) huruf b:Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Dan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.

“Terakhir pada Pasal 340 KUHP ditekankan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun” demikian Abadi.

(im/beritasampit.co.id).