Edarkan Sabu, Seorang Karyawan Sawit di Danau Sembuluh Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG – Seorang karyawan di PT. Kerry Sawit Indonesia, ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria berinisial DO (45) ditangkap polisi dengan puluhan paket siap edar, Selasa 15 Juni 2021 lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

“Adapun kronologis kejadian, berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota unit Reskrim Danau Sembuluh itu teridentifikasi tersangka akan melintas menuju ke suatu tempat, pada saat itu juga anggota melakukan penangkapan,” kata Kapolres Seruyan, Jumat 18 Juni 2021.

Bayu menjelaskan DO ditangkap saat melintas tepatnya di PT. Kerry Sawit Indonesia I bedeng Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 4,49 gram sabu dari pria tersebut.

“Setelah itu berdasarkan hasil pengembangan, di rumah pelaku anggota juga berhasil mendapatkan barang bukti jenis sabu seberat 2,56 gram yang disimpan dibelakang pekarangan rumah tersangka,” kata dia.

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Asal barang berdasarkan keterangan bahwa tersangka mendapatkan dari Sampit dengan harga Rp.6.000.000, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita lakukan penahanan dan penyitaan untuk kita lakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DO dijerat dengan pasal
112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ASY)