Kejati Kalteng Tetapkan Direktur PDAM Kapuas Tersangka

IST/BERITA SAMPIT- Kasidik Kejati Kalteng Rahmad Isnaini

PALANGKA RAYA – Sempat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Kapuas akhirnya AC ditetapkan menjadI tersangka.

Hasil penetapan tersangka berdasarkan keterangan dan fakta yang didapat oleh tim Jaksa Penyelidik (DIK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terus mengikuti persidangan dugaan Tipikor yang menjadikan Widodo mantan direktur PDAM Kapuas sebagai Tahanan.

Tim Jaksa Penyelidik meyakini pengembangan kasus dimungkinkan berbekal fakta persidangan dan alat bukti lainnya hingga AC yang pada saat penggunaan dana penyerta modal tahun 2016 – 2018 di PDAM Kapuas menjabat sebagai Kasi perencanaan.

Saat dihubungi melalui pesan singkat Whats Up Jumat 18 Juni 2021 Tim Jaksa Penyelidik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini mengatakan, Direktur PDAM berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2021.

“Penetapan tersebut dilakukan ekspos oleh Tim DIK berdasarkan perkembangan penyidikan dan perkembangan fakta-fakta di persidangan,” Jelas Rahmad

Dia menerangkan, dari hasil pengembangan penanganan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, khususnya dari internal PDAM telah diperiksa minggu kemarin.

Tim DIK Kejati Kalteng menyebutkan, untuk minggu depan rencananya ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didatangkan.

“Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan. Kami menjadwalkan untuk pemeriksaan tersangka minggu depan. Jadwal pemeriksaan ya, bukan penahanan,” Pungkas Kasidik Kejati Kalteng ini

(aul/beritasampit.co.id)