Pasukan Merah Bantu Eksekusi Lahan Eks Transmigrasi

IST/BERITA SAMPIT : Masyarakat saat melakukan aksi demo di perusahaan PT Satria Hupasarana.

NANGA BULIK – Kesabaran warga Eks Transmigrasi Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur sudah habis. Selama 10 tahun mereka memperjuangkan lahan transmigrasi yang diduga dicaplok oleh perusahaan Satria Hupasarana.

Masyarakat didampingi oleh LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi, Aliansi Masyarakat Lamandau Bersatu dan ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) kabupaten Lamandau, nekat melakukan eksekusi sendiri terhadap lahan seluas 1.055 ha yang terletak di dua desa tersebut.

Menariknya, tak hanya diikuti oleh perwakilan warga dari dua desa saja, kegiatan ini juga diramaikan dengan kedatangan ratusan pasukan merah dari ormas TBBR. Sehingga sempat di cegat oleh puluhan satpam perusahaan di portal pintu masuk perusahaan, tak kuasa menahan rombongan yang ingin masuk kedalam perusahaan.

Koordinator kegiatan, Maharani Hairul membeberkan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat berita acara serah terima tanggungjawab pembinaan ex .UPT desa transmigrasi tanggal 11 Februari 1999 kepada kepala desa Bukit Raya, Budiarjo Maulandy dan peta pemasangan tanda batas lahan transmigrasi seluas 2.035 ha.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

Lalu ada surat revisi ijin lokasi milik PT Satria Hupasarana di desa Nanuah, Perigi dan Melata seluas 6500 ha . Namun HGU nya justru berubah menjadi di desa Perigi, Melata, Bukit Makmur dan Bukit Raya. Sementara para kades dulu tidak pernah menyerahkan lahan eks transmigrasi tersebut kepada perusahaan untuk dijadikan kebun inti .

“Kita melakukan eksekusi fisik ini berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung RI no: 2979 K/2013 , berbagai mediasi dari tingkat kabupaten hingga pusat sudah kami lakukan, tapi sampai sekarang tidak jelas, dan inilah jalan terakhir kami,” Cetusnya.

Sebagaimana yang disampaikan Agus Widjayanto dari Dirjen PMAPRT kementrian ATR/BPN, dalam acara Hotroom Metro TV beberapa waktu lalu yang mengulas permasalahan ini disebutkan bahwa HGU perusahaan yang diterbitkan diatas tanah masyarakat dapat dikoreksi melalui BPN. Namun jika alas hak perusahaan menguasai tanah tersebut belum berupa HGU, maka warga harus melakukan eksekusi fisik.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

Karenanya usai pembacaan berita acara eksekusi, mereka meminta perusahaan menghentikan semua kegiatan dan aktifitas di atas lahan tersebut. Mereka juga memberi waktu 4×24 jam kepada PT Satria Hupasarana untuk mengosongkan lahan dan mengevakuasi karyawan dari areal yang mereka eksekusi.

Ketua TBBR Lamandau, Rudi Pelpito menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam kegiatan ini adalah bagaimana masyarakat adat mengambil peranan untuk membela masyarakat. Ketika ada hak-hak masyarakat yang dirampas oleh perusahaan dan oknum-oknum tertentu, maka mereka akan selalu ada untuk membela.

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo yang terjun langsung ke lokasi mengatakan bahwa Polri tidak memihak pada siapapun, pihaknya berada pada posisi netral dan hanya bersifat mengawal dan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kedua belah pihak tidak boleh melanggar undang-undang. Kita upayakan untuk membantu me mediasi sehingga kedepan ada keputusan yang bisa diterima kedua pihak,” ujar Kapolres.

(Andre/beritasampit.co.id)