Sebagian Narasi Perda Retribusi Daerah Palangka Raya Dirubah

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Dewan, Jumat 18 Juni 2021.

Rapat tersebut pembahasan hasil evaluasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto didampingi anggota Pansus dan diikuti oleh SOPD terkait yang terlibat dalam menggunakan aturan tersebut.

“Pada saat itu saya juga yang menjadi Ketua Pansus pada periode dulu. Dimana pada tahun 2016 di paripurna di DPRD, dan selama 17 bulan menghadap ke Kementerian Dalam Negeri, dan pada bulan Agustus 2018 keluar, disahkan oleh Wali Kota dulu Riban Satia jadilah Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya,” jelas Riduanto.

Lebih lanjut anggota Komisi C DPRD Palangka Raya ini menjelaskan bahwa, pada saat pergantian Wali Kota, dengan beberapa dinas terkait, retribusi tersebut mengalami banyak masukan yang harus disesuaikan.

Tahun 2020, Wali Kota menyampaikan pidato pengantar, meminta agar Perda retribusi tersebut dilakukan perubahan dan minta dimasukkan menjadi tambahan program pembentukan daerah tahun 2020.

“Kalau konsep, perubahan yang ada kita sampaikan dan ajukan tadi, hanya narasi-narasi kata-kata di dalam kemudian penyesuaian dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 itu disesuaikan, mungkin kami keliru bahasanya apa ada 11 item dalam lampiran yang saya bacakan tadi, seperti dalam kata sewa itu dalam Perda itu tidak dipakai lagi sewa, tetapi biaya pemakaian,” jelas Riduanto usai rapat.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat jangan khawatir dengan adanya revisi dari Perda nomor 3 tahun 2018, tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya. Karena memang tarifnya hampir sama dengan Perda yang lalu.

“Perubahan Perda ini tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama. Sesuai dengan Perda, hampir semua sama dengan rancangan Perda yang sebelumnya, hanya saja ada sedikit penambahan dan merubah bahasa saja,” tutup Riduanto. (M.Slh/beritasampit.co.id).