Sempat Melawan Polisi, Pelaku Pembunuhan Nini Jiran Ditembak

IST/BERITA SAMPIT - Para tersangka saat diamankan aparat gabubungan Satreskrim Polres Barito Utara yang di backup penuh oleh Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur.

MUARA TEWEH – Setelah sempat menghilang akhirnya dua orang tersangka inisial Reviani (24) dan Hajriannor (28) pembunuh Hj Kamriah atau di panggil Nini Jiran (60) dan sempat ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini sudah berakhir di tangan aparat gabubungan Satreskrim Polres Barito Utara yang di backup penuh oleh Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur pada Jumat (18/06) sekira Pukul 03.30 Wita.

Almarhumah Nini Jiran (60) telah di bunuh oleh pelaku di kebun karet daerah Jalan menuju Trinsing wilayah Sosial, RT 5, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu tanggal 09 Juni 2021 lalu.

Dikatakan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma, melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan bahwa kedua pelaku telah di tangkap disebuah rumah yang berada daerah Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Namun karena mereka telah mencoba melawan petugas saat ditangkap maka terpaksa, dari salah satu pelaku harus di hadiahi timah panas dan sudah bisa diamankan.

“Dalam penangkapannya kami juga di back up apart kepolisian dari Polres Kutai Barat bersama tim dari PoIsek Teweh Timur,”ujar AKP M Tommy palayukan, Jumat, 18 Juni 2020 pagi.

Penangkapan pelaku tersebut, jelasnya lagi berkat dari informasi pihak keluarga dari kedua pelaku sejak kematian neneknya yang sempat menghilang bersama istri dan anak tirinya. Selain itu pihak kepolisian juga telah mendapat informasi, bahwa kedua pelaku sempat terlihat ikut sebuah truk ke Benangin Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Jadi setelah menindak lanjuti hasil dari informasi tersebut, ternyata keempat orang tersebut telah mendatangi keluarganya yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Hasil introgasi, bahwa tersangka mengakui jika melakukan pembunuhan terhadap Nini Jiran lantaran selalu dituduh mencuri karet milik korban dan selain itu juga dikarenakan sering tidak mendapat perhatian lebih dari sang korban dibandingkan dengan cucu-cucu korban yang lain,” ungkap Tommy.

Kini, kedua pelaku berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Barito Utara lagi, akan disangkakan dengan pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana beserta beberapa barang bukti juga sudah diamankan.

(SHP/beritasampit.co.id)