Sengketa Lahan Warga Desa dan PT Satria Hupasarana, Kapolres Lamandau: Beda Persepsi

IST/BERITA SAMPIT - Warga eks transmigrasi Desa Bukit Raya dan Bukit Makmur saat di kantor Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Sengketa lahan antara warga eks transmigrasi Desa Bukit Raya dan Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya dengan PT Satria Hupasarana masih berlanjut. Bahkan, inisiatif Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo untuk mediasi kedua pihak.

“Seluruh jalur hukum yang dilakukan secara prosedural kami dukung. Kami tidak memihak kepada salah satu kubu kami dalam posisi netral,” tegas AKBP Arif Budi Purnomo, Kamis 17 Juni 2021 kemarin.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan kepada kedua pihak, AKBP Arif menemukan adanya perbedaan persepsi dan penafsiran antara pihak-pihak yang bersengketa terhadap hasil keputusan dalam perkara perdata kasasi Mahkamah Agung RI no: 2979K/Pdt/2013, Kamis 27 November 2014.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Sehingga perlu diluruskan, harus ada penjelasan dari MA yang mengeluarkan putusan ini, untuk tindak lanjutnya hukum dari putusan tersebut. Kalau ada perintah eksekusi dari MA, saya langsung yang akan mengawal untuk melakukan eksekusi, tidak perlu masyarakat,” tutur Arif.

Untuk itu pihaknya akan mendesak ke Pengadilan Negeri Lamandau untuk berkoordinasi dengan MA terkait penjelasan dan tindak lanjut dari putusan MA tersebut. Nantinya Ketua Pengadilan Negeri bersama Kapolres akan mendampingi pihak perusahaan dan masyarakat untuk datang langsung ke MA.

“Proses yang ditempuh menggunakan jalur hukum sudah berjalan bagus, tinggal meluruskan perbedaan persepsi. Sehingga akan kita jembatani. Jangan sampai masyarakat melakukan hal yang justru bertentangan dengan hukum hanya karena perbedaan penafsiran. MA adalah peradilan tertinggi, apapun perintah dan fatwanya akan kita kawal dan laksanakan,” tegas Arif.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Sementara itu, mewakili pihak perusahaan, Mustari saat dikonfirmasi tidak berkenan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya mengatakan, bahwa pihak perusahaan akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan bersama dengan Kapolres dan menunggu hasil penafsiran sebenarnya dari putusan MA tersebut.

Selain itu, masyarakat yang menuntut percepatan pelaksanaan eksekusi lahan juga menyatakan akan menghormati upaya yang dilakukan oleh Kapolres. Namun demikian masyarakat akan tetap melaporkan hal ini ke Pemerintah Pusat, baik melalui Kapolri maupun Kementrian ATR/BPN. (Andre/beritasampit.co.id).