Simpan Sabu 2,52 Gram, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan di kantor Polisi Setempat.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial R (29) tak berkutik ketika diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika pelaku R berada di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu, 16 Juni 2021, kemaren.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku R dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu, seberat 2,52 Gram, 1 handphone, satu lmbar plastic kresek kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, R dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (Hardi/Beritasampit.co.id)